Lokasi Anda saat ini adalah:Harum Energy > Lifestyle
Diterapkan Maret, PERDA KTR Terus Disosialisasikan
Harum Energy2025-02-12 21:53:52【Lifestyle】2rakyat jam tangan
Perkenalangocek88 loginMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif, Menjelang penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terutama di Malioboro pada Maret mendatang, Pemerinta slot88dewa
Menjelang penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terutama di Malioboro pada Maret mendatang,slot88dewa Pemerintah Kota Yogyakarta menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Hotel Royal Darmo, Rabu (15/1/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Heroe Poerwadi mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bisa secara bersama-sama mendorong program KTR berjalan.
“KTR di Kawasan Malioboro akan mulai diterapkan pada bulan maret ini sebagai tahap awal,” ucap Heroe.
Pihaknya menilai, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga jantung Kota Yogyakarta agar tetap menjadi kawasan wisata yang ramai dikunjungi wisatawan.
Kota Yogyakarta menjadi salah satu dari Kota-Kota di dunia yang sudah menerapkan program ini. “Yogyakarta sudah tergabung dengan komunitas kota-kota di dunia yang sudah menerapkan KTR ini,” imbuhnya.
Dengan diberlakukannya KTR ini bukan berarti melarang orang untuk merokok, namun justru mengarahkan mereka untuk merokok pada lokasi-lokasi yang sudah disediakan sehingga tidak mengganggu kenyamanan umum.
“Selain itu, harapan kami nanti di kawasan Malioboro juga akan terbebas dari sampah akibat puntung rokok yang selama ini mengurangi keindahan,” tandasnya.
Terkait dengan fasilitas merokok, Heroe menyebut baru ada satu lokasi yakni di Malioboro Mall. Pihaknya melalui Dinas Kesehatan akan terus menambah fasilitas untuk merokok.
“Alhamdulillah banyak pelaku usaha di sekitar Malioboro juga mendukung dengan menyediakan tempat khusus merokok nantinya,” imbuh Heroe.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Yulia Kisworini menyebut kesadaran warga di Kota Yogyakarta terkait program KTR sangat tinggi terbukti dengan terus bertambahnya RW yang mendeklarasikan RW bebas asap rokok.
“Dari sekitar 600 RW di Kota Yogyakarta, sekitar 30 persen lebih sudah menjadi RW bebas asap rokok, sekitar 230 RW yang sudah deklarasi,” tuturnya.
Yulia menegaskan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, pelanggar yakni orang yang merokok di luar tempat yang sudah disediakan akan mendapatkan sanksi denda Rp 7.500.000. (Kintan/Tam)
Besar!(114)
Artikel sebelumnya: Mendampingi Anak Belajar Saat Pandemi Tantangan Bagi Orang tua
Artikel selanjutnya: Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Bank Jogja
Berita terkait
- Pengisian JPT Sangat Baik, KASN Berikan Penghargaan kepada Pemkot Yogya
- Warga Kotagede Harapkan Revitalisasi Situs Peninggalan Kraton Mataram
- Wawali Hadirkan Program Padat Karya di Kelurahan Muja Muju
- Pemkot Yogya Dukung Mall Tangguh Covid-19
- Wawali Minta Pedagang Hewan Kurban Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19
- Peran Strategis RT/RW Dalam Penyusunan Masterplan Kelurahan
- Lansia Umbulharjo dan Pedagang Gembiraloka Zoo Ikuti Vaksinasi
- Bersepeda Santai Menikmati Kota Yogya Bersama Yo Gowes Club
- Peran Strategis RT/RW Dalam Penyusunan Masterplan Kelurahan
- Dinkes Kota Yogya Gelar Vaksinasi ASN Dosis Kedua
Berita hangat
Rekomendasi berita
Eko-enzim Solusi Perbaiki Air Sungai di Kota Yogya
Wawali Resmikan Giwangan Kampung Tangguh Melawan Narkoba
Terapkan Prokes Bisa Jadi Kunci Jualan Laris di Era Pandemi
Pemkot Siapkan Operasional Jembatan Baru di Jalan Kusumanegara
Wawali Tekankan Pentingnya Kebangsaan dalam FGD Forum & Ormas Kota Yogyakarta
YoGowes Monalisa Kembali Ajak Masyarakat Populerkan Sepeda Wisata
Warga Terban Wujudkan Ketahanan Pangan dari Pekarangan
Pemkot Yogya Gandeng PKK Tuntaskan Vaksinasi