Lokasi Anda saat ini adalah:Harum Energy > Otomotif
Kado Ananda Membuat Akta Kelahiran Sekaligus KK dan KIA
Harum Energy2024-12-06 12:25:03【Otomotif】5rakyat jam tangan
Perkenalanrtp area 188 slotMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) K klasemen bri liga 1 2023 2024
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta saat ini memiliki program Kado Ananda untuk mempermudah dalam pembuatan akta kelahiran. Dalam program tersebut pemohon akta kelahiran bisa mendapatkan dua dokumen sekaligus yaitu perubahan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang bisa dilakukan secara online melalui akun Jogja Smart Service (JSS).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dindukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki Rabu (2/3). Hingga saat ini Dindukcapil Kota Yogyakarta sudah bekerjasama di 19 rumah sakit di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mendapatkan akta kelahiran secara langsung yang diberikan seusai persalinan.
“ Dengan Kado Ananda ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus akta kelahiran berdasarkan domisili. Dulunya kami hanya bekerjasama di lima rumah sakit,klasemen bri liga 1 2023 2024 namun sekarang diperluas menjadi 19 rumah sakit agar mempermudah masyarakat membuat dokumen akta kelahiran,” katanya.
Melalui akun JSS nantinya pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun untuk mempermudah masyarakat dalam membuat sebuah dokumen kependudukan.
“ Kini cara mendapatkan akta kelahiran dapat melalui akun JSS yang bisa di download di playstore. Warga yang memiliki JSS bisa mendaftarkan dengan dibantu oleh keluarga, kelurahan, kemantren, Mall Pelayanan Publik atau bisa datang langsung ke Dindukcapil Kota Yogyakarta,” ujarnya.
Septi mengungkapkan, jika warga Kota Yogyakarta sudah memiliki akun JSS nantinya dapat membuat dokumen akta kelahiran dengan menggunakan menu Kependudukan dan Catatan Sipil lalu klik menu akta kelahiran.
Selanjutnya pemohon akan diarahkan untuk melengkapi persyaratan dengan mengisi formulir yang dibutuhkan untuk pembuatan dokumen akta kelahiran.
Untuk persyaratan yang dibutuhkan lainnya dalam pembuatan akta kelahiran ini meliputi buku nikah orang tua, KTP, dan KK. Setelah semua syarat terpenuhi dan di upload di akun JSS, maka warga tinggal menunggu persetujuan dari Dindukcapil Kota Yogyakarta.
“ Kami memberikan waktu untuk masyarakat dalam melengkapi dokumen yang diperlukan. Setidaknya jika sudah sesuai persyaratan akta kelahiran bisa selesai dalam satu hari. Namun jika persyaratan belum lengkap dan dari Dindukcapil Kota Yogya belum acc, maka maksimal pengerjaan hingga empat hari tergantung antrian yang masuk di kami,” jelasnya. (Hes)
Besar!(5876)
Artikel sebelumnya: Menyusuri Kotagede, Memahami Filosofi dan Sejarah Budaya
Artikel selanjutnya: Atasi Stunting Lewat Edukasi Olahan Pangan Protein
Berita terkait
- Wawali Minta Perangkat Wilayah Rutin Kontrol Warganya
- Kampung Panertib Sapen Komitmen Wujudkan Usaha Pondokan Nyaman
- Macapat Senja di Malioboro Antusiasme Generasi Muda Lestarikan Budaya
- Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah Tingkatkan PAD
- Wakil Walikota Yogyakarta Kukuhkan RW 13 Malangan Sebagai RW Tangguh Bencana Covid 19
- Pemkot Yogya Gandeng BPD DIY Dalam Pengentasan Kemiskinan
- Pemkot Yogya Raih Penghargaan Top Digital Award 2021
- Ormas Diharapkan Ikut Bantu Majukan Kota Yogya
- Satpol PP BERKAH Cegah Kenakalan Remaja di Sekolah
- Target Monev Keterbukaan Informasi Publik Lebih Baik
Berita hangat
Rekomendasi berita
Lokasi Dekat Rumah, Warga Antusias Vaksinasi
Kampanyekan Hidup Sehat, Perwosi Kota Yogya Luncurkan Senam Kreasi Wira Pertiwi
Pemkot Yogya Gelar Perayaan Paskah
Buka Musda PPNI Kota Yogya, Ini Harapan Pj Walikota untuk Para Perawat
Pemkot Yogya Gandeng BPD DIY Dalam Pengentasan Kemiskinan
Fashion Show Wayang dan Batik Menutup RUMAKET 2022
Budidaya Ikan Koki Primadona di Masa Pandemi
Buka Musda PPNI Kota Yogya, Ini Harapan Pj Walikota untuk Para Perawat