Lokasi Anda saat ini adalah:Harum Energy > IKN
30 Wajib Pajak Terima Penghargaan
Harum Energy2025-02-12 23:00:29【IKN】8rakyat jam tangan
Perkenalanscatter 78Menyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Sebanyak 30 wajib pajak mendapat penghargaan dari Pemerintah Kota Yogyakarta. 30 wajib pajak tersebu tikus 2d
Sebanyak 30 wajib pajak mendapat penghargaan dari Pemerintah Kota Yogyakarta. 30 wajib pajak tersebut di antaranya dari hotel,tikus 2d restoran, tempat hiburan, pajak air tanah, reklame, parkir, air tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa mengatakan, penghargaan wajib pajak tersebut diberikan karena dinilai dari ketertiban bayar pajak dan memberikan kontribusi terbesar dalam realisasi pajak daerah.
“Harapannya wajib pajak dapat meningkatkan dan mempertahakan ketertiban dalam membayar pajak daerah,” ujarnya di grha pandawa, Kamis (21/11/2019).
Sementara itu, Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan betapa pentingnya warga negara untuk membayar pajak. Karena menurutnya pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta bagi masyarakat khususnya wajib pajak, untuk secara langsung dan bersama-sama berpartisipasi dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Ia mengungkapkan penerimaan pajak daerah menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya dari 10 jenis pajak daerah yang dipungut Pemkot Yogyakarta pajak hotel dan pajak restoran masih menjadi primadona PAD karena Kota Yogyakarta mengandalkan sektor pariwisata.
Pihaknya menjamin realisasi PAD terutama dari sektor pajak akan dikembalikan kembali ke publik. Terutama dalam bentuk kecukupan infrastruktur, kemudahan akses layanan serta jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Oleh sebab itu pihaknya mengapreasiasi kepada wajib pajak yang tertib membayar pajak.
Ia menegaskan jika Pemkot Yogya terus melakukukan upaya terpadu dan komprehensif dalam memberikan pemahaman dan motivasi kepada para wajib pajak agar tidak segan-segan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak secara tepat waktu dan tepat jumlah.
“Ini semua dilakukan agar meminimalisir kurangnya kesadaran dan kepedulian warga terhadap pajak”jelasnya. (Han)
Besar!(12197)
Artikel sebelumnya: Semaki Kulon Dikukuhkan Sebagai Kampung Tangguh Bencana
Artikel selanjutnya: Kampung Jawa Terban, Sebuah Gerakan Penegasan Kembali Jati Diri
Berita terkait
- Pedagang Pasar Tiban Harus Memiliki Surat Sehat Hewan
- 2030 Pemkot Targetkan Zero AIDS Tuberkulosis Malaria
- Puncak Peringatan HAN 2024 Tampilkan Kreativitas Anak Yogya
- Hasil Survei Penilaian Integritas Pemkot Tertinggi di DIY
- Wujud Kepedulian Dimasa Pandemi Covid-19, Kampung Kauman Gunungketur Luncurkan Dapur Sehat Balita
- Gerakan Tanam Cabai Serentak Peringati HKG PKK Ke-52
- PDAM Tirtamarta Luncurkan Buku Satu Abad Melayani Rakyat
- Kunjungan Taman Pintar Meningkat, Tahun Ini Siap Tampilkan Suasana Baru
- DinKop UKM Nakertrans Kota Yogya Siapkan Kartu Pra Kerja Untuk Pekerja Terdampak Corona
- Peduli Sosial Pemkot Yogya Gowes Sambang Kampung Tilik Warga
Berita hangat
Rekomendasi berita
PMI Kota Yogyakarta Satu-satunya di DIY Layani Donor Plasma Konvalesen
Diklat Perpamsi Tingkatkan Kompetensi dan Penuhi Kebutuhan Pelanggan
Lomba Festival Tari Ramayana Lestarikan Seni Budaya Puluhan Tahun
Warga Miskin Kota Yogya Bisa Akses Bantuan Hukum Gratis
SMP Negri 5 Meraih Rangking 1 UMBK Tingkat DIY
Lomba Festival Tari Ramayana Lestarikan Seni Budaya Puluhan Tahun
Liburan Sekolah Taman Pintar Dikunjungi Tiga Ribu Orang per Hari
Penguatan Konvensi Hak Anak menuju Yogyakarta Kota Layak Anak Paripurna