Lokasi Anda saat ini adalah:Harum Energy > Bola

BPK Apresiasi Capaian Tindak Lanjut Pengelolaan Danais Pemkot Yogya

Harum Energy2024-12-06 13:38:57【Bola】8rakyat jam tangan

Perkenalanasianbookie livescore 90Menyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Umbulharjo – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan DIY mulai lakukan pemeriksaan pendahuluan sukses 303

Umbulharjo – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan DIY mulai lakukan pemeriksaan pendahuluan terkait kinerja pengelolaan Dana Keistimewaan (Danais) DIY di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta pada Senin (29/8).

Pengendali Teknis sukses 303Tim Pemeriksa BPK RI perwakilan DIY Krisnanto Adi Nugroho mepaparkan, pemeriksaan dilakukan secara serentak di seluruh pemerintah kota dan kabupaten di DIY. Dengan melalui empat tahapan yaitu pengumpulan data dan informasi 15 sampai 19 Agustus, pemeriksaan pendahuluan 29 Agustus sampai 27 September, pemeriksaan terinci awal Oktober, dan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pekan pertama Desember.

“Akan ada empat tahapan yang akan dilalui setiap Pemkot dan Pemkab DIY secara serentak. Jadi BPK RI perwakilan DIY sudah membentuk tim pemeriksa di setiap kota dan kabupaten. Untuk sekarang masuk di tahap dua yaitu pemeriksaan pendahulan yang akan berlangsung selama 22 hari kerja. Maka dari itu kami mohon izin untuk secara intens melakukan pemeriksaan di Pemkot Yogyakarta,” paparnya.

Krisnanto Adi Nugroho juga menyampaikan delapan tujuan dari pemeriksaan. Di antaranya adalah untuk memperoleh pemahaman hal pokok atau objek pemeriksaan, mengidentifikasi permasalahan, menentukan area kunci, merumuskan tujuan pemeriksaan, menentukan lingkup pemeriksaan, mengidentifikasi kriteria jenis dan sumber bukti pemeriksaan, serta menilai kelayakan pemeriksaan lanjutan.

“Tim pemeriksan BPK RI perwakilan DIY dalam melaksanakan tugasnya berkomitmen untuk menaati kode etik yang ditetapkan dalam Peraturan BPK RI Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kode Etik BPK. Selain itu juga akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dalam Peraturan BPK RI Nomor 01 Tahun 2017,” jelasnya.

Capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di Pemkot Yogyakarta pada tahun sebelumnya, lanjut Krisnanto Adi Nugroho merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia dan tertinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Besaran capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di Pemerintah Kota Yogyakarta ini mencapai 94 persen, harapannya di tahun ini dapat dipertahankan dan bahkan bisa dimaksimalkan lagi,” tambahnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas bimbingan dari BPK RI perwakilan DIY yang turut mendukung ketercapaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan hingga mencapai angka yang tinggi.

“Kami ucapkan terima kasih kepada BPK RI perwakilan DIY yang dalam hal ini telah memberikan bimbingan kaitannya dengan rekomendasi dari hasil pemeriksaan. Kalau pada masa sebelumnya ketercapaian berada di angka 60 atau 70 persen, kami bersyukur bisa mencapai angka hingga 90 persen,” ujarnya.

Aman Yuriadijaya berpesan kepada setiap OPD di lingkup Pemkot Yogyakarta untuk memberikan dukungan secara optimal selama proses pemeriksaan agar dihasilkan juga rekomendasi tindak lanjut yang akan menjadi bahan evaluasi Pemkot Yogyakarta supaya lebih baik lagi. (Jul)

Besar!(57)