Lokasi Anda saat ini adalah:Harum Energy > Tekno
Tertib Pencatatan Perkawinan di Kota Yogya Lewat 'Mantul' dan 'Mantap'
Harum Energy2025-04-19 19:00:29【Tekno】4rakyat jam tangan
Perkenalanuus 777 internasionalMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Gedongtengen-Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) klasemen egypt premier league
Gedongtengen-Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogya terus berupaya dalam meningkatkan kepedulian masyarakat terkait tertib dalam pencatatan perkawinan.
Salah satunya dengan menggelar sosialisasi administrasi kependudukan pencatatan perkawinan di Hotel Royal Dharmo,klasemen egypt premier league Selasa (19/7/2022). Hal tersebut juga seperti yang tertuang pada Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dimana UU tersebut mengamanatkan setiap perkawinan harus dicatatkan.
Kepala Dindukcapil Kota Yogya, Septi Sri Rejeki mengatakan maksud kegiatan tersebut adalah untuk membangun komunikasi yang efektif dengan tokoh masyarakat Kota Yogyakarta.
Selain itu juga untuk mendorong kesadaran semua elemen masyarakat untuk tertib adminduk melalui tertib pencatatan perkawinan. Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan.
"Meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai hal yang terkait pencatatan perkawinan, serta untuk mendorong peningkatan prosentase kepemilikan akta perkawinan," bebernya.
Pihaknya menjelaskan Dindukcapil Kota Yogya memiliki inovasi berupa Manten Anyar Entuk Telu (Mantul) untuk warga beragama non muslim. Sementara bagi warga muslim, ada inovasi Manten Anyar Tercatat Mendapat Empat Dokumen (Mantap) yang bekerjasama dengan Kementerian Agama melalui KUA di masing-masing kemantren.
Sekda Kota Yogya, Aman Yuriadijaya menyambut baik acara tersebut, menurutnya tertib dalam pencatatan perkawinan sangatlah penting. "Agar masyarakat di Kota Yogyakarta memiliki keabsahan dan perlindungan hukum.
Pencatatan perkawinan dilakukan agar istri dan anak-anak yang dilahirkan dalam sebuah perkawinan memiliki perlindungan hukum. Aman berharap para tokoh masyarakat dapat mendorong warganya yang belum mencatatkan agar segera melakukan pencatatan perkawinan. (Han)
Besar!(5)
Artikel sebelumnya: Kendalikan Penularan Covid-19 di Perkantoran, Terapkan WFO 25 Persen
Artikel selanjutnya: Terbitkan SE Walikota Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berita terkait
- Wawali Berikan Dukungan Kepada Aurelia di Ajang PON XX/2021
- Pemkot Yogya-PHRI Sidak Penerapan Prokes Usaha Jasa Perhotelan
- Pembinaan Calon Sekolah Adiwiyata di Kota Yogya
- Puskesmas Gedongtengen Buka Layanan PrEP Cegah HIV
- Teras Malioboro 2 Dilengkapi Ruang Laktasi Terintegrasi Aplikasi
- Karyawan Taman Pintar Ikuti Vaksin Booster Bagi Pelaku Pariwisata
- Genjot Pemulihan Ekonomi, Pemkot Kenalkan Potensi Kampung dengan Bersepeda
- Halal Bihalal MES DIY Kuatkan Silaturahmi
- Gunakan Hak Pilihnya, Walikota Dapat Nomor Urut Pertama
- Pasar Beringharjo Kembali Buka Sampai Malam
Berita hangat
Rekomendasi berita
Anak Muda Generasi Baru Penyelenggara Pemilu
Ekonomi Kreatif Akan Dikembangkan di 3 Pasar Rakyat di Yogya
KORPRI Junjung Profesionalitas Jaga Netralitas
Masa Pandemi, Potensi Ekonomi Yogya Masih Besar
Operasi Ketupat Progo 2019, Siap Amankan Kota Yogyakarta
Fraksi DPRD Kota Yogya Sampaikan Pemandangan atas Dua Raperda
Kwartir Ranting Danurejan Diharapkan Mampu Meritis Kampung Pramuka
BAZNAS Bantu Penanganan Stunting di Kota Yogya