Lokasi Anda saat ini adalah:Harum Energy > Bola
Agustus Ini Pemkot Hapus Denda PBB
Harum Energy2025-01-19 15:13:48【Bola】7rakyat jam tangan
Perkenalantikus 2dMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif, Kabar gembira bagi warga kota Yogyakarta, terutama yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dar togel hk bona
Kabar gembira bagi warga kota Yogyakarta,togel hk bona terutama yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 1994-2018. Karena khusus pembayaran pada Agustus tahun ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan menghapus denda PBB dari 1994-2018.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Titik Sulastri, penghapusan denda sendiri telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Yogyakarta nomor Perwal nomor 83 tahun 2011 tentang Juknis Perda No 2 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan.
“Kebijakan ini didasari Peraturan Walikota dan hanya berlaku pada bulan agustus saja untuk tahun ini,” ucap Titik Sulastri pada Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan PBB-P2 di Grha Pandawa Balaikota Yogyakarta, Kamis (18/7/2019).
Pihaknya berharap kebijakan penghapusan tunggakan denda PBB ini disambut baik masyarakat, sehingga bisa dimanfaatkan dengan secara maksimal, mengingat waktunya yang hanya satu bulan saja.
Titik meminta seluruh pemangku di wilayah untuk segera mensosialisaskan kebiajakn tersebut. Sekaligus meminta warganya untuk segera membayar pajak pada bulan agustus nanti.
“Dengan kebijakan ini warga tidak perlu lagi memikirkan besarnya tunggakan denda, sehingga kedepan kami juga berharap pajak bisa dibayarkan tepat waktu tidak harus menunggu jatuh tempo,” tandasnya.
Terkait dengan tata cara pembayaran, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa menjelaskan bahwa wajib pajak bisa mendatangi bank yang ditunjuk untuk membayar PBB, yakni hanya pajak pokok dan tidak perlu membayar denda yang ada.
“Bebas denda ini berlaku untuk PBB tahun 1994-2018. Hanya berlaku satu bulan yang nantinya akan ada Perwal (Peraturan Walikota Yogyakarta,” ujarnya.
Adapun Bank yang telah ditunjuk sebagai mitra kerja pemerintah dalam kebijakan ini yakni BPD DIY, BRI, BNI, serta Pos Indonesia untuk melakukan pembayaran.
“Caranya sangat mudah wajib pajak hanya menunjukkan nomor objek pajak (NOP) kemudian akan keluar rincian PBB di bank yang bersangkutan. Denda otomatis akan hilang, karena yang dibayar pokoknya saja,” urainya.
Saat ini terdapat 282.976 wajib pajak dengan nilai denda sejak 2011 mencapai Rp 27 miliar dan tunggakan pokok PBB sebanyak Rp 75 miliar. (Tam)
Besar!(49)
Artikel sebelumnya: Nasabah Bertambah, Bank Sampah Kembangkan Metode Pengolahan Sampah
Artikel selanjutnya: Dindikpora Ajak Pemuda Ikuti Lomba Pelopor Pemuda Tahun 2021
Berita terkait
- Keterbatasan Tempat, Pemilahan Sampah di Kota Yogya Butuh Penyesuaian
- Kampung Sanggrahan Dikukuhkan Sebagai Kampung Panca Tertib
- Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Bank Jogja
- Wakil Walikota Yogya Hadiri Pameran Ngabuburit Masjid Kuno Nusantara
- Ribuan Pemudik Ikuti Program Angkutan Balik Lebaran Gratis
- Tanam sayur, buah dan ternak lele untuk kemandirian pangan
- Asri dan Instagramable, Lorong Hijau Karangwaru Kidul Diresmikan
- Wahyu Kirto Laksono Raih Hadiah Hut Jogja 58
- Selaraskan Struktur OPD dengan RPJMD
- Kepengurusan baru NPC Kota Yogyakarta Siap Dilantik
Berita hangat
Rekomendasi berita
Pemkot Yogya dan Gojek Siapkan Pedagang Teras Malioboro 2 Hadapi Era Digital
Jadi Tuan Rumah, Kota Yogya Targetkan Juara Umum Porda 2019
Kota Yogya Bertekad Jadi Kota Ramah Lansia
Wakil Walikota: Yogyakarta Kota Toleransi
Pendaftaran PPDB SMPN Bibit Unggul Yogya Diperpanjang
Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Bank Jogja
Wawali Himbau Agar Masyarakat Tukar Uang di Lembaga Resmi
Wakil Walikota Yogyakarta lantik Pusaka Adventure