Lokasi Anda saat ini adalah:Harum Energy > Tekno
Pemkot Siap Buka PPDB SD dan SMP Negeri Yogya
Harum Energy2025-04-19 20:14:49【Tekno】3rakyat jam tangan
Perkenalansyair hk hari iniMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Pemerintah Kota Yogyakarta siap membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 rekap macau
Pemerintah Kota Yogyakarta siap membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 jenjang SD dan SMP Negeri di Kota Yogyakarta. Dalam pelaksanaan PPDB mengacu aturan yang berlaku dan merespon permasalahan di masyarakat serta kondisi pendidikan di Kota Yogyakarta.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori mengatakan pada intinya pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023 di Kota Yogyakarta mengacu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK,rekap macau SD, SMP, SMA dan SMK. Termasuk Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman PPDB pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemkot Yogyakarta.
“PPDB juga merespon permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat. Artinya kita juga berupaya untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi sosial dan pendidikan di Kota Yogyakarta. Misalnya tentang sebaran sekolah dan bagaimana bisa mengakomodir seluruh masyarakat dapat mengakses PPDB,” kata Budi dalam jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (31/5/2022).
PPDB tahun 2022/2023 jenjang SMP Negeri di Kota Yogyakarta terbagi dalam beberapa jalur dengan kuota tertentu. Jalur zonasi mutu kuota 44 persen, zonasi wilayah 15 persen, bibit unggul 10 persen dan prestasi luar kota 10 persen. Selain itu jalur afirmasi masyarakat ekonomi tidak mampu pemilik Kartu Menuju Sejahtera (KMS) dengan kuota 11 persen, afirmasi disabilitas 5 persen dan mutasi orangtua 5 persen.
“Untuk zonasi wilayah 15 persen itu total se-Kota Yogyakarta. Kita berupaya yang wilayah Yogya selatan kami tambah kursinya. Kuotanya diperbanyak di Yogya selatan dan di Yogya utara lebih kecil. Mudah-mudah dengan metode seperti ini jarak paling jauh yang diterima antara Yogya utara dan selatan tidak terlalu jauh,” jelasnya.
Menurutnya penambahan kuota di Yogya selatan itu untuk merespon permasalahan akses PPDB zonasi wilayah. Mengingat sebaran sekolah yaitu jumlah SMP Negeri di Yogyakarta selatan lebih sedikit dari Yogya utara. Dia menyatakan Yogya utara ada sekitar 11 sekolah dan Yogya selatan ada 5 sekolah. Namun pihaknya menegaskan secara prinsip antara Yogya selatan dan utara tidak ada bedanya karena calon peserta didik juga bisa mendaftar sekolah di Yogya utara dengan jalur zonasi mutu.
“PPDB diharapkan sebagai salah satu strategi untuk menjaga kualitas pendidikan di Kota Yogyakarta. Kita memberikan akses kepada calon peserta didik yang tempat tinggal dekat sekolah. Tapi siswa yang mempunyai nilai bagus dan prestasi bagus juga dapat mengakses sekolah yang diinginkan dengan proses seleksi secara transparan,” terang Budi
Dia menyebut daya tampung SMP Negeri di Kota Yogyakarta sebanyak 3.466. Sedangkan lulusan SD di Kota Yogyakarta tahun ini sebanyak 6.998. Namun masyarakat tidak perlu khawatir tidak dapat sekolah karena total daya tampung SMP/MTS di Kota Yogyakarta mencapai sekitar 9.000.
Tahapan pendaftaran PPDB SD dan SMP Negeri di Yogyakarta pada 10 sampai 23 Juni 2022. Pendaftaran dan seleksi PPDB SMP negeri secara real time online (RTO) melalui laman https://yogya.siap-ppdb.com sesuai jadwal masing-masing jalur PPDB.
“Untuk PPDB SMP, warga koa bisa mendaftar maksimal dua bahkan tiga jika ikut jalur PPDB bibit unggul. Misalnya yang pertama ikut PPDB bibit unggul, jika tidak masuk bisa ikut zona wilayah. Apabila zona wilayah tidak masuk bisa ikut zonasi mutu. Tapi jika sudah diterima bibit unggul tidak bisa daftar jalur lain,” tambahnya.
Sedangkan untuk PPDB jenjang SD Negeri di Kota Yogyakarta, Budi menyampaikan tidak semua SD menerapkan sistem RTO dalam PPDB. Total daya tampung SD yang menerapkan PPDB sistem RTO sebanyak 1.952 dan non RTO 1.876. Seleksi PPDB SD berdasarkan usia dibuktikan dengan akta kelahiran. Pendaftar berasal dalam satu kemantren mendapat tambahan usia 120 hari, berasal dari luar kemantren dapat tambahan usia 90 hari dan luar kota mendapat tambahan usia 60 hari. Disdikpora Kota Yogyakarta juga membuka Posko PPDB terkait aduan, keluhan PPDB dari masyarakat di Kantor Disdikpora di Jalan Hayam Wuruk.(Tri)
Besar!(4286)
Artikel sebelumnya: Jogja Peduli Ringankan Korban Kebakaran di Sorosutan
Artikel selanjutnya: Warga Terban Wujudkan Ketahanan Pangan dari Pekarangan
Berita terkait
- Wawali Awali Minggu Pagi Dengan Bersepeda Bersama Warga Kota Yogya
- Tebar benih lele cendol, entaskan kemiskinan
- Hadapi Revolusi Industri 4.0, Koperasi diharapkan Mampu Beradaptasi
- Pembayaran Wajib Pajak PBB Targetkan Rp 82 Miliar
- Pemkot Yogya Terus Genjot Pembentukan Kampung Panca Tertib
- Wawali Ajak Mahasiswa Manfaatkan Peluang Revolusi Industri 4.0
- Genap Dua Tahun Pimpin Yogyakarta, Haryadi – Heroe Ajak OPD Jaga Kekompakan
- Menginjak Usia Tiga Tahun, RS Pratama Diharapkan Menjadi Simbol Pelayanan Prima Masyarakat
- Paguyuban Jemparingan Hantu Maut 1948 Kuatkan Nilai Budaya Yogya
- Pemkot Siap Evaluasi Pengelolaan Budhi Dharma
Berita hangat
Rekomendasi berita
Wujudkan Rumah Ibadah Ramah Anak di Kota Yogya
Penataan Malioboro tidak bisa instan
Walikota Evaluasi Kondisi PDAM
Kota Yogya, Rayakan Hari Buruh Tanpa Demo
Walikota : Optimalisasi Promosi Pariwisata Lewat Gaya Hidup Populer
Operasi Ketupat Progo 2019, Siap Amankan Kota Yogyakarta
Jadi Tuan Rumah, Kota Yogya Targetkan Juara Umum Porda 2019
Kelurahan Cokrodiningratan Jadi KelurahanTerbaik Se Kota Yogya