Lokasi Anda saat ini adalah:Harum Energy > Otomotif
Pemkot Yogya Intensifkan Pengawasan Jam Malam Anak
Harum Energy2024-10-06 01:55:33【Otomotif】0rakyat jam tangan
Perkenalanasianbookie livescore 90Menyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menginten data keluaran sydney 2023
UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengintensifkan patroli pengawasan jam malam anak. Terutama pascakejadian pengeroyokan anak yang melibatkan sejumlah anak di Jalan Tentara Rakyat Mataram,data keluaran sydney 2023 Jetis Yogyakarta pada Jumat (24/3/2023). Pemkot Yogyakarta telah memberlakukan jam malam anak yang diatur dalam Peraturan Walikota nomor 49 tahun 2022.
“Pastinya kita lebih intensif. Dalam artian misalnya biasanya memutar (giat patroli) Yogya utara-selatan putar sekali, selesai, kita intensifkan memutar jadi dua kali. Tadinya jalan-jalan protokol, kita akan mulai masuk ke gang-gang tapi yang di pinggir jalan,” kata Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Hery Eko Prasetyo ditemui di Kantor Satpol PP Kota Yogyakarta, Selasa (28/3/2023).
Menurutnya selama ini Satpol PP Kota Yogyakarta rutin melakukan patroli penegakan. Tidak khusus jam malam anak. Tapi patroli baik siang maupun malam. Ketika ada pelanggaran akan ditindak. Contoh saat jam malam anak, jika ada kumpulan anak-anak nongkrong tidak jelas di jalan akan dibubarkan. Tidak hanya mandiri tapi juga terpadu dan gabungan dengan kepolisian baik Polres dan Polsek akan terus diintensifkan.
“Rata-rata masih anak SMP dan SMA di bawah 18 tahun. Kami temukan nongkrong tidak jelas di jalan kita bubarkan dan ada yang diberikan surat peringatan tertulis. Kalau di warung-warung kita suruh pulang,” tambahnya.
Hery menyampaikan, jalan-jalan yang berpotensi untuk nongkrong anak-anak antara lain Jalan Solo, Kusumanegara, jalan ke utara sekitar Stadion Mandala Krida, kawasan Tugu Yogyakarta, Jalan Diponegoro dari timur ke barat dan Jalan Magelang. Termasuk di beberapa warung seperti warmindo saat jam malam anak.
Dia menyebut sejak berlaku Peraturan Walikota terkait jam malam anak di Kota Yogyakarta pada April 2022 sampai Februari 2023 total ada sekitar 37 anak yang sudah diberikan peringatan berita acara teguran lisan dari Satpol PP Kota Yogyakarta. Pihaknya menegaskan dalam Perwal jam malam anak juga mengatur adanya teguran lisan, tertulis, bahkan jika sampai berulang akan dimasukan ke balai rehabilitasi. Tapi sifatnya persuasif karena melibatkan anak-anak.
“Kebanyakan nongkrong-nongkrong tidak jelas sehingga kita bubarkan. Pernah juga kita temukan ada yang membawa sajam, itu kita serahkan ke kepolisian untuk menindaklanjuti,” ucap Hery yang juga Sekretaris Satpol PP Kota Yogyakarta.
Mengacu peraturan walikota nomor 49 tahun 2022, jam malam anak berlaku dari pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB. Peraturan itu dimaksudkan sebagai upaya perlindungan terhadap anak dari kegiatan yang dapat membahayakan fisik, mental dan kesejahteraan sosial emosinya. Termasuk kegiatan yang mengarah pada tindakan kriminal. Oleh sebab itu perang masyarakat terutama orangtua untuk memastikan anak-anak sudah berada di rumah pada jam tersebut.
“Kami juga meminta bantuan kepada teman-teman di wilayah ada Kampung Panca Tertib dan kader-kader di masyarakat. Termasuk dengan adanya Jaga Warga. Kami ajak untuk mengingatkan kalau di wilayahnya ada anak-anak nongkrong tidak jelas dan tidak ada orangtua atau pendamping untuk dibubarkan dan disuruh pulang,” terangnya.
Hery menegaskan selama ini tidak kurang-kurang melakukan patroli dan mengingatkan anak-anak yang nongkrong tidak jelas. Baik yang sifatnya tertutup maupun terbuka sudah dilakukan Satpol PP Kota Yogyakarta. Namun demikian dimungkinkan anak-anak mencari waktu lengah saat tidak ada patroli. Tapi dilihat dari anak-anak yang mendapat surat peringatan teguran lisan tidak ada yang sampai mendapat peringatan berulang kali. Hal itu menunjukan ada efek jera dengan pemberian peringatan itu. (Tri)
Besar!(846)
Artikel sebelumnya: Gelorakan Bersepeda di Yogya
Artikel selanjutnya: 38 Anggota Paskibraka Kota Yogyakarta Dikukuhkan
Berita terkait
- Walikota Dorong Bank Jogja Ikuti Tren Perkembangan Teknologi
- Seman Widjojo Cup Rebutkan Hadiah Total Rp 50 Juta
- Sepuluh Perangkat Daerah Terbaik Peroleh Penghargaan
- Tahun 2024, Pemkot Yogya Terima Dana Transfer Daerah Rp 967 M
- Walikota Yogyakarta Terima Anugrah Times Indonesia Sebagai Tokoh Inspiratif 2019
- KORPRI Media Pemersatu ASN Kota Yogya
- Dalang Cilik Bawakan Lakon Gathotkaca Winisuda dalam Pagelaran Wayang Sawega
- WJNC #8 Puncak HUT Kota Yogya Angkat Kisah Pandawa Mahabisekha
- Warga Kampung Demakan Lestarikan Upacara Adat Tumbuk Ageng
- Jatayu Satpol PP Kota Yogya Tanamkan Nilai Ketertiban Sejak Usia Dini
Berita hangat
Rekomendasi berita
Wujudkan Rumah Ibadah Ramah Anak di Kota Yogya
Kampung Wisata di Kota Yogya Siap Olah Sampah Mandiri
Pemkot Dorong Perusahaan Taati Peraturan Soal Pemberian Upah Pekerja
Pawai Alegoris Harmony in Old Mataram Penyemarak Wisata Kotagede
Peringatan Hari Kartini, Momentum Lindungi Keluarga dengan Gerakan Berjarak
Pemkot Kembali Lantik 79 JPT Pratama, Administrator dan Pengawas
Cerdas Cermat Bank Sampah Tingkatkan Pemahaman Lingkungan Hidup
BPD DIY Malioboro Run Susuri Sumbu Filosofi Kenang Memori